kievskiy.org

KASAD Sebut Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Layak Dipecat, Dudung: di Luar Batas Kemanusian

KSAD Dudung Abdurachman menyatakan jika tiga oknum TNI pelaku tabrak lari di Nagrek, Jawa Barat layat dipecat.
KSAD Dudung Abdurachman menyatakan jika tiga oknum TNI pelaku tabrak lari di Nagrek, Jawa Barat layat dipecat. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di Nagrek, Kabupaten Bandung serta membuat dua jenazah telah ditangkap.

Ketiganya diketahui merupakan anggota TNI AD. Terkait kasus ini, Kepala Staf Angkata Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan ketiganya layak untuk dipecat.

Disebut Dudung, ketiganya telah melakukan tindakan di luar batas.

"Menurut saya ini layak (dipecat), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusian," ungkap Dudung saat mendatangi kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Keduluan Haji Faisal, Doddy Sudrajat Temui Jalan Buntu untuk Asuh Gala Sky dan Jadi Ahli Waris Vanessa Angel

Ketiga pelaku yang telah diamankan ialah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Dudung menjelaskan, ketiganya kini telah diamankan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Ia juga memastikan TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum yang ada. Dudung juga mengatakan untuk mengawal proses hukum pada ketiga oknum TNI AD tersebut.

Baca Juga: Kemnaker Abaikan Surat Anies Basweden Soal Revisi UMP Jakarta 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat