kievskiy.org

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan

Potret Habib Bahar bin Smith.
Potret Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa ANTARA/M. Agung Rajasa

 

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Barat menaikkan status perkara kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA yang dilakukan Bahar Bin Smith dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan naiknya status penanganan perkara tersebut, polisi menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar Bin Smith.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Dia menuturkan, bahwa penyidik sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Bin Smith di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 28 Desember 2021 kemarin.

Baca Juga: Jadikan Indonesia Sebagai Laga Hiburan untuk Kiper Kawakan Thailand, Madam Pang Ungkap Situasi di Ruang Ganti

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," tuturnya.

Namun demikian Suntana tidak merinci mengenai kasus yang saat ini telah naik ke penyidikan tersebut.

Dalam keterangan Suntana, Bahar Bin Smith diduga telah melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat