kievskiy.org

Polda Metro Jaya Larang Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta, Mall dan Cafe Wajib Tutup Jam 22.00 WIB

Suasana Bundaran HI Jakarta di malam takbiran
Suasana Bundaran HI Jakarta di malam takbiran /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait sepakat melarang perayaan tahun baru di Jakarta.

Hal ini seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kami sepakat tak ada perayaan tahun baru di Jakarta," kata Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 30 Desember 2021.

Menurut Sambodo, semua perayaan di malam tahun baru tidak boleh dilakukan baik di kafe, bar, restoran, maupun hotel.

Baca Juga: Tolak Laporan Warga Kerampokan, Anggota Polisi Pulogadung Jakarta Dimutasi ke Papua Barat

"Jadi semua (hotel, restoran, kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.

Disisi lain Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menerapkan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta pada malam tahun baru.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumuanan dan mobilitas warga ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Kimia Cengkareng, 90 Personel dan 18 Mobil Damkar Berusaha Jinakkan Si Jago Merah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat