PIKIRAN RAKYAT - Seorang Pemuda berusia 21 tahun asal Jayapura dikenai denda oleh Kepolisian Resor Jayapura karena ketahuan berzina dengan perempuan yang sudah memiliki suami.
Kasat Binmas Polres Jayapura, AKP Sugeng Kusmanto ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, 31 Januari 2020 mengatakan, pelaku perzinaan berinisial LW (21) dengan OW (26) yang sudah bersuamikan YT (36).
Kasus tersebut terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Jayapura pada Selasa, 28 Desember 2019.
Baca Juga: Ajarkan Nagita Slavina Berhemat, Raffi Ahmad : Nggak Semua yang Dia Suka Dibeli
Selain kabar tersebut, terdapat lima berita pilihan yang juga menjadi sorotan pembaca Pikiran-Rakyat.com Berikut kelima berita populer tersebut.
1. Berzina dengan Perempuan Bersuami, Pemuda 21 Tahun Didenda Rp 73 Juta dengan 3 Ekor Babi
Pemuda 21 tahun diketahui berzina dengan seorang perempuan bersuami, di Jayapura, Papua.
Prilaku ini dilaporkan ke Polres Jayapura, yang kemudian menindak dengan dilakukan mediasi antara ketiga pihak.
Baca Juga: 2 Bahan Alami yang Ampuh Hilangkan Komedo Membandel