kievskiy.org

Cegah Lonjakan Covid-19, Berikut Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

 Ilustrasi. Satgas Covid-19 tetapkan pintu masuk dan lokasi bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri.
Ilustrasi. Satgas Covid-19 tetapkan pintu masuk dan lokasi bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri. /Pixabay/JoshuaWoroniecki Pixabay/JoshuaWoroniecki

PIKIRAN RAKYAT - Pintu masuk dan lokasi karantina bagi Warga Negara Indonesia atau WNI saat ini sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Melalui Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan bahwa pintu masuk dan lokasi karantina bagi WNI di sejumlah titik.

Pintu masuk dan lokasi karantina itu dibuka untuk WNI yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 2 Januari 2022.

Secara resmi hal tersebut di sudah tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga: Gala Sky Terdiam Saat Lihat Video Sang Ibu, Sahabat Vanessa Angel: Sampe di Dorong Sendiri Buat Kiss Mami

Perlu diketahui bahwa SK tersebut berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Tujuan ditetapkannya pintu masuk dan lokasi karantina di sejumlah titik yakni untuk menghindari potensi lonjakan kasus Covid-19.

Pintu masuk bagi WNI yang tertuang dalam SK tersebut yakni sebagai berikut.

1. Bandar Udara
Soekarno Hatta, Banten
Juanda, Jawa Timur
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

2. Pelabuhan Laut
Batam, Kepulauan Riau
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Nunukan, Kalimantan Utara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat