kievskiy.org

Terjerat Kasus Suap, Rudi Rubiandini Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Setelah 7 Tahun

LAPAS Sukamiskin/DOK. PR
LAPAS Sukamiskin/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini dibebaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Minggu 16 Februari 2020.

Terpidana kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga: Viral Video Pramugari asal Hubei, Menangis hingga Membungkuk Terima Kasih kepada Tenaga Medis yang Tangani Virus Corona

Dalam hal ini, Rudi bebas melalui program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Rudi diberikan masa cuti mulai Minggu 16 Februari 2020 sebelum bebas murni pada 16 Mei 2020 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, perihal Rudi yang memperoleh CMB jelang bebas murni merupakan kewenangan lembaga pemasyarakatan sepenuhnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Disdik Segera Lakukan Pembinaan Moral dan Mental pada Tenaga Pendidik

Namun dia memastikan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dari Lapas Sukamiskin.

"Narapidana menjadi wewenang sepenuhnya Lapas. Tetapi benar berdasarkan info dari Lapas Sukamiskin, hari ini yang bersangkutan selesai menjalani pidananya," kata Ali, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Unggah Penggalan Acaranya yang Dinilai Tak Pantas oleh KPI, Hotman Paris: Aduh, Sopan Gini Kok!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat