PIKIRAN RAKYAT - Kakorlantas Polri Irjen Istiono menghimbau kepada pengemudi kendaraan golongan II (truk dengan dua gandar) untuk tidak mengambil sisi kiri jalan di Tol Cipularang.
Hal ini dihimbaukan saat kendaraan tersebut melewati Tol Cipularang pada Kilometer 118 + 800 jalur B atau dari Bandung ke Jakarta.
Imbauan ini guna mengurangi beban jalan, akibat longsor yang menerjang kawasan tersebut.
Baca Juga: Digunakan Sebagai Bemo di Jakarta, Berikut Fakta Tentang Mobil Bajaj Qute
“Jalur B kita lihat tadi bahwa ini bisa dilalui kendaraan, tapi rekomendasi untuk kendaraan berat di sisi kanan diwajibkan,” ungkap Irjen Istiono pada Rabu, (18/02/2020) dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Istiono juga mejelaskan untuk jalur sebaliknya yaitu dari Jakarta menuju Bandung atau jalur A masih dapat dilalui secara normal.
“Jalur A masih normal masih bisa dilalui,” sambungnya.
Kementerian PUPR dan pihak Jasa Marga sedang melakukan perbaikan di lokasi yang terdampak longsor.
Baca Juga: Bumbu Rendang Payakumbuh Asli Padang Akan Menemani Jamaah Haji Indonesia