PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja melepas pemberangkatan perdana 419 calon jemaah umrah.
Dengan pemberangkatan itu, Kemenag juga memastikan calon jemaah telah mengikuti prosedur kebijakan satu pintu sehingga kepatuhan terhadap protokol kesehatan dapat dipantau dengan maksimal.
Kebijakan satu pintu atau one gate policy dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi terjadinya penularan Covid-19.
Selain itu, dengan diterapkannya kebijakan ini maka calon jemaah akan tertib administrasi.
Baca Juga: Viral Artis Jadi 'Piala Bergilir' Waria dan Tante-tante, Satria Ungkap DM dari Rizky Billar
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief meminta sejumlah pihak untuk mendukung penerapan satu pintu yang diberlakukan bagi jemaah umrah.
Dia juga mengingatkan operator penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mematuhi kebijakan tersebut.
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Hilman Latief.
Menurutnya, aturan kebijakan satu pintu ini mengatur seluruh calon jemaah umrah yang mesti berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.