kievskiy.org

Ferdinand Hutahaean Tersangka, Polisi Tak Jerat dengan Pasal Penistaan Agama hingga Ungkap Ancaman Hukuman

Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA.
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. /Antara Foto/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan setelah mengunggah cuitan di akun Twitternya beberapa waktu lalu.

Mantan politikus Demokrat tersebut diduga telah melakukan penistaan agama yang membuat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi.

Setelah adanya laporan, Ferdinand Hutahaean akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan selama sebelas jam terkait cuitannya yang membuat gaduh tersebut.

Baca Juga: Ada Alasan Dipilihnya Mal Sebagai Tempat Vaksinasi Anak di Sumedang

Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean ternyata langsung ditahan polisi.

Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan menjadi tersangka, namun bukan dijerat dengan pasal penistaan agama.

Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan polisi saat ini menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA.

Baca Juga: Lesti Kejora Nangis Kejer Lihat Kondisi Baby L yang Prematur, Valdi Akbar: Membesar Terus Menyusut Lagi

"Sementara ini belum (pasal penodaan agama)," kata Ramadhan Senin, 10 Januari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat