kievskiy.org

Ferdinand Hutahaean Ditahan Langsung usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran SARA

Ferdinand Hutahaean langsung ditahan setelah kasus cuitan 'Allahmu lemah' berujung diperkarakan.
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan setelah kasus cuitan 'Allahmu lemah' berujung diperkarakan. /PMJ News/Yenni

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA.

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan.

Ferdinan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Dia juga dilakukan oenahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Viral Aksi Ulama Marah dan Bentak Anggota Dewan di Garut: Dikira Saya Tak Bisa Marah

"Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Dalam kasus ini Ferdinan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE.l dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasus bermula ketika Ferdinand mengunggah tulisan melalui media sosial Twitter @FerdinandHaean3.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," ucap Ferdinand dalam unggahannya tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat