kievskiy.org

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Penistaan Agama

Pendakwah Yahya Waloni.
Pendakwah Yahya Waloni. Instagram @ustadyahyawaloni

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Yahya Waloni.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hakim Ketua Hariadi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam vonis ini ada dua hal menjadi pertimbangan hakim, yakni yang memberatkan adalah apa yang disampaikan terdakwa dianggap dapat menimbulkan perpecahan umat beragama.

Baca Juga: Romantisnya Crazy Rich Bandung, Persembahkan Video Klip dan Porsche Rp4 M untuk Dinan Nurfajrina

Sementara itu hal yang meringankan, Yahya Waloni telah menyatakan permohonan maaf dan memiliki tanggungan keluarga, 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaknu menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ucap jaksa.

Baca Juga: Toyota Luncurkan SUV Baru Pekan Ini, Simak Spesifikasi Lengkap Land Cruiser 300

Jaksa menilai bahwa Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat