PIKIRAN RAKYAT - Penyanyi dangdut Velline Chu (VU) bersama suaminya Budi Hartoni mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto membenarkan terkait pengajuan rehabilitasi tersebut. Namun kata dia ada tahapan yang harus dilewati.
"Tapi ada mekanisme harus ditempuh jadi dari pengajuan akan dibahas oleh tim assesment dari BNN kemudian dari instansi luar akan dilibatkan juga," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Januari 2022.
Menurut Budhi, pengajuan rehabilitasi merupakan hak setiap orang, asalkan statusnya bukan pengedar alias hanya sebatas pengguna.
Baca Juga: Merumput di Beberapa Liga, Eks Persib Ungkap Perbedaan Liga Indonesia dan Liga Arab
Namun demikian pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Velin Chu beserta suaminya sembari proses pengajuan rehabilitasi dikabulkan.
"Iya masih dalam massa penangkapan karena penangkapan narkotika 7x24 jam," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologi penangkapan penyanyi dangdut Ningsih alias Velin Chu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Zulpan mengatakan, Velin diamankan pada Sabtu, 8 Januari 2022 di kediamannya Perumahan Citra Grand, Komplek Kluster Gareden, Jati Sampurna, Bekasi.
Penangkapan tersebut bermula penyidik mendapat laporan masyarakat bahwa Velin kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu dirumah bersama suaminya Budi Haryanto.