kievskiy.org

Kominfo Deteksi 177 Hoaks Terkait Virus Corona, Lima di Antaranya Masuk ke Ranah Hukum

KOMINFO bawa lima berita bohong virus corona ke jalur hukum.*/
KOMINFO bawa lima berita bohong virus corona ke jalur hukum.*/ /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil mendeteksi 177 hoaks atau berita bohong terkait virus corona pada Minggu 8 Maret 2020.

Dirjen Aplikasi Informatika, Kementrian Kominfo RI Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, dari 177 kasus yang terdeteksi, lima di antaranya tengah dibawa ke ranah hukum.

Rincian kelima kasus tersebut yakni dua kasus sedang ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, dua kasus di Kalimantan Barat, dan satu kasus di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Tujuh Langkah Pencegahan Covid-19

"(Kasus hoaks yang dibawa ke jalur hukum) adalah mereka (pembuat hoaks) yang punya indikasinya. Misalnya untuk kasus yang di bandara itu, kalau ada niatan, desain, itu dia niat dong, bikin kepanikan," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel.

Menurut data dari Kominfo, hoaks tertinggi ada pada 27 Januari hingga 2 Februari dengan 42 temuan berita bohong menyusul maraknya pemberitaan awal terkait virus corona yang mewabah di Wuhan, Tiongkok.

Pihak Kominfo akan berupaya untuk meminimalisir penyebaran berita bohong atau hoaks dan memberi literasi digital yang berisi informasi yang benar dan terpercaya.

Baca Juga: Berhasil Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan, Pelatih Persib Bandung Apresiasi Fokus dari Anak Asuhnya

"Kita ingin menyediakan edukasi literasi digital. Mendahulukan nalar sebagai kapten kita. Bagaimana bisa memberikan kesadaran masyarakat soal ruang digital," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat