kievskiy.org

Penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bertambah, Kerugian akibat Banjir Jakarta Mencapai Rp60,9 Miliar

PARA penggugat menunjukan data para korban yang telah dikumpulkan oleh tim gugatan banjir Jakarta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Maret 2020.*
PARA penggugat menunjukan data para korban yang telah dikumpulkan oleh tim gugatan banjir Jakarta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Maret 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Semula sebanyak 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Melalui "class action", masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) tidak berfungsi.

Pada Selasa 10 Maret 2020, dilaporkan jumlah penggugat bertambah. 

Baca Juga: Starbucks Ambil Tindakan Tegas Usai Pegawainya Positif Terinfeksi Virus Corona

Jumlah penggugat untuk kasus banjir Jakarta pada awal tahun 1 Januari 2020 bertambah menjadi sebanyak 312 orang dari awalnya 243 orang dalam gugatan atas banjir di Jakarta dan kerugian mencapai Rp60, 9 miliar.

"Karena kan permintaan majelis hakim untuk perubahan pricipal, lalu ada juga kita masukin korban-korban yang verifikasinya lengkap. Awalnya 243 orang bertambah jadi 312 orang.

Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan Menggunakan Penjepit Bulu Mata, Salah Satunya Menekan Terlalu Keras

Nah itu dengan data verifikasi yang lengkap dengan kerugian Rp60, 9 miliar," kata Juru Bicara Gugatan Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Maret 2020.

Azas mengatakan jumlah tersebut telah diverifikasi oleh tim gugatan banjir Jakarta dari yang sebelumnya mencapai 700 pendaftar menjadi 312 orang yang melampirkan data- data terkait kerugian banjir Jakarta itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat