kievskiy.org

Pansus Tegaskan Pemerintah Tak Akan Menggunakan APBN dalam Pembangunan Ibu Kota Negara

Desain Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia.
Desain Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia. /Instagram/@jokowi Instagram/@jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Pembangunan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI, Junimart Girsang.

Junimart Girsang menjelaskan penggunaan APBN itu nanti sifatnya hanya perbantuan dan menjadi tugas pemerintah.

"IKN ini tidak membebani APBN, di dalam Rapat Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin), tidak ada yang mengatakan IKN dibebankan ke APBN," kata Junimart Girsang di Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Terdengar Ledakan Keras, Rumah di Cihaurgeulis Kota Bandung Terbakar

"Itu bukan berarti negara tidak ada mengeluarkan anggaran, tetapi sifatnya tidak akan membebani APBN," kata dia.

Junimart Girsang membantah keterangan tertuang dalam situs IKN yang menyebutkan pendanaan IKN sebesar 53,5 persen menggunakan APBN dan sisanya 46,5 persen menggunakan dana lain dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jelas kita berpegangan kepada rancangan undang-undang yang nantinya akan menjadi undang-undang. Karena aturan yang nantinya dipakai dalam IKN adalah undang-undang bukan keterangan lain," ucapnya.

Baca Juga: Kian Digandrungi Masyarakat, Berikut Cara Kerja Jual Beli Karya di NFT

Junimart Girsang menegaskan bahwa pembiayaan IKN tidak akan membebani APBN dan menjadi bagian terpenting yang dituangkan DPR RI dalam RUU IKN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat