kievskiy.org

Cegah Penyebaran Omicron, Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk Bandara Kedatangan Luar Negeri

Ilustrasi. Indonesia batasi pintu masuk bandara kedatangan dari luar negeri untuk cegah penyebaran Covid-19.
Ilustrasi. Indonesia batasi pintu masuk bandara kedatangan dari luar negeri untuk cegah penyebaran Covid-19. /Pixabay/Skitterphoto Pixabay/Skitterphoto

PIKIRAN RAKYAT – Indonesia hanya membuka enam pintu masuk bandar udara atau bandara pada saat ini.

Pintu masuk bandara tersebut diperuntukkan bagi kedatangan para pelaku perjalanan luar negeri.

Pembatasan sejumlah pintu kedatangan dari luar negeri juga sudah diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 tahun 2022.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 18 Januari 2022, enam pintu masuk kedatangan luar negeri, di antaranya yakni bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten dan bandara Juanda di Sidoarjo.

Baca Juga: Supaya Bisa Akses Uang di Luar Negeri, Taliban Minta Bantuan China Agar Dapatkan Pengakuan Internasional

Serta bandara Ngurah Rai di Denpasar, bandara Hang Nadim di Batam, bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, dan bandara Sam Ratulangi di Manado.

Tidak hanya jalur udara, pintu masuk laut juga turut dibatasi selama aturan tersebut diberlakukan.

Di antaranya yakni provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau, dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Sebagai informasi, aturan ini berlaku sepanjang mulai Inmendagri Nomor 03 tahun 2022, terbit yakni 18 Januari hingga masa berakhir 24 Januari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat