PIKIRAN RAKYAT - Seorang wanita di Ciledug, Tangerang, Banten, disekap lantaran permasalahan penagih utang.
Wanita berinisial S (24) tersebut disekap oleh dua orang pelaku masing-masing berinisial FT (26) dan SF (40).
Kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin kepada wartawan melalui rekaman suara pada Minggu, 23 Januari 2022.
Baca Juga: Dorce Gamalama Berpesan jika 'Berpulang' Nanti: Mandikan Saya sebagai Perempuan
Dia menjelaskan, peran keduanya dalam kasus penyekapan ini adalah menuntut korban untuk melunasi pinjaman utangnya.
"Karena tidak kunjung dibayarkan, dia (pelaku) menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan," kata Komarudin.
Menurutnya, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.