PIKIRAN RAKYAT - Kasus penyuapan yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam dugaan pengaturan proyek sedang didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pendalamannya, KPK memeriksa sebanyak tiga orang saksi terkait penyuapan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 dengan tersangka Terbit Rencana Angin serta kawan-kawannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mereka telah mengonfirmasi adanya keterkaitan Terbit Rencana Perangin dan kawan-kawan dalam kasus dugaan penyuapan pengaturan berbagai proyek.
"Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya sejumlah uang berupa 'fee' untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP," ujar Ali Fikri pada Selasa, 25 Januari 2022.
Tiga orang saksi yang diperiksa antara lain Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung TRP, serta dua pihak swasta atau kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA) dan Isfi Syahfitra (IS).
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, meskipun ketiga berstatus sebagai tersangka, tetapi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut penerima yaitu Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK), Marcos Surya Abdi (MSA), Isfi Syahfitra (IS), dan Shuhanda Citra (SC) dari pihak swasta atau kontraktor.
Sedangkan pemberi di kasus ini adalah Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta atau kontraktor.