kievskiy.org

Usut Dugaan Suap Bupati Langkat, KPK Dalami Aliran Dana hingga Penyetoran Fee dari Berbagai Proyek

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK pada 18 Januari 2022 lalu.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK pada 18 Januari 2022 lalu. /ANTARA/Rivan Awal Lingga ANTARA/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penyuapan yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam dugaan pengaturan proyek sedang didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pendalamannya, KPK memeriksa sebanyak tiga orang saksi terkait penyuapan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 dengan tersangka Terbit Rencana Angin serta kawan-kawannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mereka telah mengonfirmasi adanya keterkaitan Terbit Rencana Perangin dan kawan-kawan dalam kasus dugaan penyuapan pengaturan berbagai proyek.

"Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya sejumlah uang berupa 'fee' untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP," ujar Ali Fikri pada Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Praktik Perbudakan, Polisi Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Tidak Berizin

Tiga orang saksi yang diperiksa antara lain Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung TRP, serta dua pihak swasta atau kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA) dan Isfi Syahfitra (IS).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, meskipun ketiga berstatus sebagai tersangka, tetapi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut penerima yaitu Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK), Marcos Surya Abdi (MSA), Isfi Syahfitra (IS), dan Shuhanda Citra (SC) dari pihak swasta atau kontraktor.

Baca Juga: Dalami Kasus Pengemudi Mobil di Jaktim yang Diteriaki Maling hingga Tewas, Polisi: Ditetapkan Lima Tersangka

Sedangkan pemberi di kasus ini adalah Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta atau kontraktor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat