PIKIRAN RAKYAT - Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen saat menggeledah PT Dewa Rencana Perangiangin (DRP).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan TRP," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Menurutnya, penyidik KPK sempat dihalang-halangi saat melakukan penggeledahan oleh pihak yang diduga dari Terbit Rencana.
Baca Juga: Paus Fransiskus Minta Orang Tua Dukung Anaknya jika Jadi Gay: Jangan Kutuk Mereka
Ali Fikri pun mengultimatum pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik akan segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan siap.
Baca Juga: Ikut dalam Proses Persalinan Aurel Hermansyah, Ashanty Nekat Sewa Kamar Terbesar di Rumah Sakit
Ali Fikri meminta para saksi kooperatif dan memberi keterangan yang dibutuhkan.