kievskiy.org

Terlibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswi di Mojokerto, Bripda Randy Dipecat Tidak Terhormat

Randy Bagus Hari Sasongko dipecat usai jadi tersangka pelaku pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya Novia Widyasari.
Randy Bagus Hari Sasongko dipecat usai jadi tersangka pelaku pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya Novia Widyasari. /Divisi Humas Polda Jatim

PIKIRAN RAKYAT- Sidang etik terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto dengan tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berlangsung pada Kamis, 27 Januari 2022, di Mapolda Surabaya, Jawa Timur.

Dalam sidang etik tersebut, Polri memutuskan untuk memecat Bripda Randy dari institusi dengan tidak hormat.

Putusan pemberhentian terhadap Bripda Randy itu, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko.

"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat," ujar Kombes Gatot kepada wartawan Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Update Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Keluarga Bripda Randy Bagus Bisa Diseret Masuk Penjara!

Sebagaimana diketahui, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya sang kekasih, yakni Novia Widyasari Rahayu pada 2 Desember 2021 lalu.

Dituturkan Kombes Gatot bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, Randy dinyatakan jelas bersalah atas kematian Novia Widyasari, yang meninggal karena bunuh diri.

Dalam putusan tersebut, Randy melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Lebih lanjut, dengan selesainya sidang kode etik ini, ujar Gatot, maka Randy saat ini hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Sementara proses administrasi pemecatan ini masih memerlukan waktu lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat