kievskiy.org

Update Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Keluarga Bripda Randy Bagus Bisa Diseret Masuk Penjara!

Kabar soal kasus Novia Widyasari korban pelecehan seksual oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, keluarga korban bisa masuk penjara. / pixabay
Kabar soal kasus Novia Widyasari korban pelecehan seksual oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, keluarga korban bisa masuk penjara. / pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kasus bunuh diri dari mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari hebohkan masyarakat Indonesia pada akhir tahun 2021.

Pada bulan Desember tahun lalu, Novia Widyasari ditemukan meninggal setelah minum racun di samping makam sang ayah yang ada di TPU Dusun Sugihan, Mojokerto.

Kematian dari mahasiswi UB ini diduga sebagai buntut dari berbagai permasalahan yang ia alami. Salah satunya ada dugaan kuat pelecehan seksual dan aborsi yang dilakukan mantan kekasihnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Satu bulan setelah kematiannya, terungkap satu lagi fakta mengenai kabar kematian Novia Widyasari.

Baca Juga: Detik-detik Persalinan Aurel Hermansyah, Atta Terkejut Lihat Kondisi Baby A, Kenapa?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi LBH Surabaya pada Jumat, 21 Januari 2022, ada satu fakta baru terungkap hasil advokasi tim bantuan lembaga hukum Surabaya beserta ibu Fauzun (ibunda Novia Widyasari) dan sejumlah teman Novia Widyasari.

Saat audiensi dilakukan dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), ditemukan fakta bahwa kasus aborsi yang dilakukan oleh Novia Widyasari itu murni paksaan dari Bripda Randy Bagus.

"Tim Advokasi menyampaikan temuan-temuannya, berupa kesaksian dan bukti tangkapan layar Whatsapp yang menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia Widyasari adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan Novia.

"Karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya," kata keterangan resmi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat