kievskiy.org

Edy Mulyadi Mangkir, Polisi: Panggilan Kedua dengan Perintah Membawa

Potret Edy Mulyadi. Pihak kepolisian menegaskan langkah yang akan diambil usai Eddy Mulyadi mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian.
Potret Edy Mulyadi. Pihak kepolisian menegaskan langkah yang akan diambil usai Eddy Mulyadi mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian. /Tangkap Layar YouTube.com/BANG EDY CHANNEL Tangkap Layar YouTube.com/BANG EDY CHANNEL

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini nama Edy Mulyadi menjadi perhatian publik, usai mengeluarkan pernyataan kontroversial hingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Atas pernyataannya yang menuai kontroversi, Edy Mulyadi dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian.

Pada Jumat 28 Januari 2022, Edy Mulyadi dikabarkan mangkir dari pemanggilan pertama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, Edy dipanggil sebagai saksi.

Karena mangkir pada panggilan pertama, Agus Andrianto menuturkan bahwa pihaknya mengeluarkan panggilan kedua untuk Edy Mulyadi.

Baca Juga: Mimpi Ashanty Jadi Nenek Terwujud, Aurel Hermansyah Bersalin sambil Ditemani sang Bunda

“Panggilan kedua dengan perintah membawa,” kata Kabareskrim Polri, Jumat 28 Januari 2022, seperti dilaporkan Antara.

Perintah untuk dibawa tersebut menurutnya berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber.

Terkait dengan kasus Edy Mulyadi tersebut, pihak kepolisian mengumpulkan 38 saksi, meliputi 30 saksi umum dan 8 saksi ahli.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri dari saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli sosiolog, dan saksi ahli bahasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat