kievskiy.org

Kemnaker Pastikan Pekerja Tetap Terima THR meski Virus Corona Mewabah

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.*
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.* /Instagram @kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai peraturan perundang-undangan ditengan pandemi virus corona atau COVID-19.

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketentuan ini juga ditemukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Simak Spesifikassi Chongqing Cross 250, Motor Kembaran Honda CRF 250 dari Tiongkok

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemnaker.

Ida juga mengingatkan kepada perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berahirnya batas waktu kebijakan Pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Sambut 100.000 Rapid Test dan 50.000 Masker dari Yayasan Tzu Chi, Anies Ucap Terima Kasih

"Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujar Ida.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat