kievskiy.org

Kasus Covid-19 Meledak, Pemprov DKI Jakarta Perketat Monitoring Penerapan WFH di Perkantoran

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jakarta.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jakarta. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terkait kebijakan bekerja dari rumah (working from home) bertepatan dengan ledakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apa yang menjadi ketetapan Pemprov DKI dan Kadisnaker," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin, 31 Januari 2022.

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen untuk pegawai yang bekerja di kantor.

Baca Juga: Honda Luncurkan Motor Baru Pekan Ini, Vario 160?

"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat," demikian bunyi keputusan gubernur.

Andri menyebutkan sejak 5 Juli sampai 26 Januari 2022, sebanyak 1.407 Perusahaan ditutup karena Covid-19.

1. 460 Perusahaan di Jakarta Pusat
2. 196 Perusahaan di Jakarta Barat
3. 135 Perusahaan di Jakarta Utara
4. 110 Perusahaan di Jakarta Timur
5. 506 Perusahaan di Jakarta Selatan

Sementaraa untuk perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ada sebanyak 132 Perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat