kievskiy.org

Pastikan Harga Minyak Sesuai Ketentuan Pemerintah, Polri Lakukan Pemetaan di Pasar hingga Agen

Sejumlah ibu-ibu tengah mengambil minyak goreng di sebuah swalayan di Majalengka karena harga di pasar tradisional masih tetap mahal. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk antisiapasi aksi penimbunan minyak goreng satu harga.
Sejumlah ibu-ibu tengah mengambil minyak goreng di sebuah swalayan di Majalengka karena harga di pasar tradisional masih tetap mahal. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk antisiapasi aksi penimbunan minyak goreng satu harga. /Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tim untuk melakukan pemetaan di berbagai lokasi untik memastikan harga minyak sesuai ketentuan pemerintah.

Menurutnya pemetaan itu dilakukan diberbagai lokasi mulai dari retail modern hingga pasar tradisional.

"Pemerintah sudah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) Rp14 ribu," ucapnya di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.

Helmy menjelaskan, pemetaan itu dilakukan guna mengantisipasi pelaku usaha yang bermain sehingga harga minyak diatas ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Harapkan Wisatawan Lokal dan Turis Asing Berwisata di Jawa Barat, Disparbud Jabar: Mimpi Pak Gubernur

"Kenapa, karena mereka (penjual) membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal, dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka menahan (minyak)," tuturnya.

Oleh sebab itu pihaknya melakukan pemetaan sekaligus memberikan dorongan kepada para penjual agar tidak menahan minyak.

Adapun selisih harga yang sebelumnya dibeli oleh penjual nantinya akan dibantu oleh pemerintah.

Baca Juga: Anies Baswedan Hadiri Acara PPP Yogyakarta, PDIP: Mengutamakan Ambisi Politik Ketimbang Urus Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat