PIKIRAN RAKYAT - Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tim untuk melakukan pemetaan di berbagai lokasi untik memastikan harga minyak sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya pemetaan itu dilakukan diberbagai lokasi mulai dari retail modern hingga pasar tradisional.
"Pemerintah sudah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) Rp14 ribu," ucapnya di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.
Helmy menjelaskan, pemetaan itu dilakukan guna mengantisipasi pelaku usaha yang bermain sehingga harga minyak diatas ketentuan pemerintah.
"Kenapa, karena mereka (penjual) membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal, dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka menahan (minyak)," tuturnya.
Oleh sebab itu pihaknya melakukan pemetaan sekaligus memberikan dorongan kepada para penjual agar tidak menahan minyak.
Adapun selisih harga yang sebelumnya dibeli oleh penjual nantinya akan dibantu oleh pemerintah.