kievskiy.org

Achmad Yurianto: Isolasi Mandiri Harus Lapor ke Puskesmas

ACHMAD Yurianto menegaskan bahwa isolasi mandiri para Orang Dalam Pemantauan (ODP) harus diawasi oleh Puskesmas.
ACHMAD Yurianto menegaskan bahwa isolasi mandiri para Orang Dalam Pemantauan (ODP) harus diawasi oleh Puskesmas. /Instagram/@yurianto_achmad Instagram/@yurianto_achmad

PIKIRAN RAKYAT - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona di Indonesia, Achmad Yurianto, mengatakan bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri harus melapor ke Puskesmas terdekat.

"Setiap melaksanakan isolasi mandiri harus melaporkan ke Puskesmas terdekat yang nantinya mengawasi kondisi kesehatan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

"Petugas Puskesmas sudah tahu apa yang harus dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 6 Maret 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Inginkan Kecepatan dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19

Isolasi mandiri dilakukan untuk mecegah penyebaran virus corona atau melindungi masyarakat yang sehat agar tidak terinfeksi virus ini.

Isolasi diri dilakukan oleh Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang mengalami gejala berupa demam, batuk atau pilek, dan memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau di daerah sudah memasuki zona merah.

ODP tersebut harus mengisolasi diri dan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari, kecuali ke klinik atau rumah sakit untuk memeriksakan diri.

"Petugas Puskesmas memiliki peran serta dalam pemantauan dan juga melakukan edukasi yang benar secara terus-menerus mengenai COVID-19 ini," lanjut Yuri.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terus Lakukan Upaya Pencegahan Wabah Corona Virus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat