kievskiy.org

IKN Pindah, RUU Perubahan UU DKI Jakarta Diharapkan Masuk Prolegnas Tahun 2023

Hasil pradesain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) buatan pematung Nyoman Nuarta.
Hasil pradesain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) buatan pematung Nyoman Nuarta. /Instagram.com/nyoman_nuarta Instagram.com/nyoman_nuarta

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya saat ini sedang menyusun naskah akademik RUU Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Daerah Khusus DKI Jakarta karena diharapkan bisa masuk ke dalam prolegnas tahun 2023.

Hal ini bertepatan dengan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Ini kan ingin dimasukkan ke Prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR, itu nanti ada tahapan-tahapannya. Jadi kita memang itu alur dan mekanisme yang ada," katanya, saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.

Makanya kata dia, pihaknya saat ini tengah menyusun konsep status Jakarta yang melibatkan para ahli dan pakar sebaiknya kota ini menjadi kota apa, apakah pusat perekonomian, perdagangan, atau pusat bisnis.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Dikecam, Video Buya Yahya Saat Kritik KDRT Jadi Sorotan

Untuk menyusun naskah akademik ini, Kemendagri memberikan tenggat waktu selama 53 hari.

Selanjutnya, naskah ini diusulkan kepada pemerintah pusat dan dibahas di Komisi II DPR untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Sebaiknya kota ini menjadi kota apa, apakah sebagai pusat perekonomian, perdagangan, bisnis, dan keuangan, Kota jasa berskala global atau berskala internasional," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebutkan seiring dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara, Jakarta tidak butuh menyandang status kota tertentu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat