kievskiy.org

Rugikan Keuangan Negara hingga Rp2,3 Triliun, KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat E-KTP

Ilustrasi kasus maling uang rakyat.
Ilustrasi kasus maling uang rakyat. /Pixabay/mohamed_hassan. Pixabay/mohamed_hassan.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka atas kasus dugaan maling uang rakyat terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).

Menurut KPK dua tersangka maling uang rakyat tersebut yakni Isnu Edhi Wijaya mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI), dan Husni Fahmi (HSF) mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat sejak Agustus 2019.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka belum di tahan KPK lantaran masih menunggu kelengkapan berkas perkara dengan menulusuri aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Puluhan Ular Ditemukan di Sudut Rumah Baim Wong, Paula Verhoeven Bongkar Kondisi Kiano dan Kenzo Wong

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022, dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta.

Lili mengatakan pada Agustus 2019 telah mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni Anggota DPR RI 2014-2019 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Baca Juga: Ketua PBNU Beri Tanggapan Soal Pernyataan Oki Setiana Dewi Terkait KDRT: Tidak Sepantasnya Ditutupi

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara Kamis, 3 Februari 2022, KPK menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat