PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari lalu kini menimbulkan penolakan dari sejumlah pihak.
Baru-baru ini, mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua melayangkan gugatan atau mengajukan pengujian formil terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya itu telah terintegrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Pihak yang mengajukan gugatan UU IKN ke MK itu menamakan dirinya sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Dalam pengajuan tersebut, terdapat sejumlah poin yang menunjukkan kerugian konstitusional.
Poin itu berisi pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukan sebagai Undang-Undang IKN.
Selain itu, Abdullah Hehamahua menerangkan bahwa sebagai mantan penasihat KPK yang mengabdi puluhan tahun, ia telah berupaya mengurangi bahkan menghilangkan segala praktik korupsi (maling uang rakyat) di Tanah Air.
Baca Juga: Seragam Baru Satpam Disebut Mirip Polisi India, Feni Rose: Gak Pakai Konsultan Fashion, nih
Kemudian, pemohon I juga memahami ada celah terjadinya praktik maling uang rakyat melalui pembangunan fisik yang dananya mengalir dari APBN.