kievskiy.org

Turun Gunung Gugat UU IKN ke MK, Abdullah Hehamahua: Kami Khawatir Jakarta Jadi Beijing Kedua

Koordinator PNKN, Abdullah Hehamahua buka suara terkait belasan suara gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator PNKN, Abdullah Hehamahua buka suara terkait belasan suara gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). /Pixabay/13452116 Pixabay/13452116

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), Abdullah Hehamahua buka suara terkait gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, belasan tokoh melayangkan gugatan berupa uji formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke MK.

Mantan penasihat KPK masa jabatan 2005-2013 itu pun kemudian buka suara terkait alasannya turun gunung melayangkan gugatan tersebut.

Salah satunya adalah kekhawatiran bahwa Jakarta yang saat ini merupakan ibu kota Indonesia bisa menjadi Beijing kedua.

Baca Juga: Buntut Konser Tri Suaka yang Dipadati Lautan Manusia, Pemkab Subang Tutup Taman Anggur Kukulu

"Disebutkan bahwa pemindahan ibu kota ke luar Jakarta, salah satunya karena Jakarta itu sering banjir. Tapi apa yang terjadi? tahun lalu, 2021, Penajam Utara itu dua kali banjir. Banjirnya tidak hanya karena hujan, tapi karena air rob dari laut," tutur Abdullah Hehamahua, Rabu, 2 Februari 2022.

Dia pun mempertanyakan bagaimana bisa alasan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Utara adalah karena banjir.

"Jadi bagaimana, di Jakarta itu tidak pernah air laut, paling Tanjung Priok tidak sampai ke dalam kota, ini alasan materil yang sangat naif sekali bahwa banjir kemudian pindah ke sana juga banjir," ujar Abdullah Hehamahua.

Kemudian alasan lainnya adalah Jakarta dinilai sudah terlalu macet, sehingga Ibu Kota dipindahkan untuk menghindari hal itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat