kievskiy.org

Dari Pensiunan TNI Hingga Masyarakat Sipil Ajukan JR Untuk UU IKN, Sikap MK Bisa Dinilai Konyol

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Ezequiel_Octaviano Pixabay/Ezequiel_Octaviano

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dinilai konyol dengan sikap yang diambil terhadap judicial review (JR) mengenai UU IKN.

Meskipun UU IKN telah disahkan, tetapi sejumlah orang masih keberatan dengan Undang-Undang tersebut.

Pasalnya, UU IKN dinilai tidak memenuhi syarat secara formal maupun substantif.

Oleh karena tidak setuju dengan pengesahan UU IKN, sejumlah pihak mulai dari pensiunan TNI hingga masyarakat sipil mengadukannya ke MK untuk dilakukan JR.

Baca Juga: Tukul Arwana Sakit Keras, Manager Klarifikasi Sang Artis Ditelantarkan Anak-anaknya

Pada Rabu, 2 Februari 2022, ada sekira 17 orang yang memiliki latar belakang berbeda, mengajukan JR mengenai UU IKN ke MK.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Rocky Gerung Official, MK bisa memperlihatkan citra yang konyol ketika menanggapi JR tersebut.

Sikap konyol itu ketika MK menanyakan mengenai legal standing yang digunakan dalam mengajukan JR.

"Mempertanyakan legal standing itu konyol karena setiap penduduk Indonesia itu berhak mengajukan JR terhadap soal apa saja," kata pengamat politik, Rocky Gerung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat