PIKIRAN RAKYAT – Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti yang sebelumnya terjerat kasus pencucian uang terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengembalikan uang sebesar Rp647 juta lebih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui Siwi Widi merupakan eks pramugari salah satu maskapai yang sebelumnya pernah viral.
Kasusnya kembali mencuat setelah Siwi Widi dilaporkan terlibat dua kasus suap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya turut membenarkan informasi tersebut.
Sikap kooperatif Siwi Sidi diapresiasi KPK dan berharap ia dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.
“Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.