kievskiy.org

Kemenkumham DKI Jakarta Bantah Ada Biaya Alas Tidur bagi Warga Binaan di Lapas Cipinang

Ilustrasi lapas. Pejabat Kemenkumham DIY sebut, kekerasan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta tengah diinvestigasi.
Ilustrasi lapas. Pejabat Kemenkumham DIY sebut, kekerasan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta tengah diinvestigasi. /Pexels/Donald Tong

PIKIRAN RAKYAT - Beredar informasi terkait warga binaan (narapidana) yang harus membayar sejumlah uang untuk dapat tidur beralas kardus di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang Jakarta.

Kabar itu pun segera dibantah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menerangkan bahwa informasi yang menyebut warga binaan harus membayar Rp30.000 untuk bisa tidur beralas kardus di lorong Lapas Cipinang adalah kabar tidak benar.

Ibnu mengatakan bahwa semua warga binaan tidur menggunakan matras yang telah diberikan.

Baca Juga: Jessica Akhirnya Temui Iqbal di Penjara, Anak Buah Irvan Terkejut Bosnya Meninggal, Ikatan Cinta Malam Ini

"Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras," kata Ibnu.

Matras, menurutnya diberikan untuk memberikan kenyamanan saat warga binaan beristirahat.

Tak hanya itu, Ibnu menegaskan bahwa tak ada biaya yang harus dikeluarkan para warga binaan untuk mendapatkan alas tidur di Lapas Cipinang.

Baca Juga: MotoGP di Indonesia Digelar Maret 2022, Kakorlantas Tinjau Persiapan Sirkuit Mandalika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat