PIKIRAN RAKYAT - Beredar informasi terkait warga binaan (narapidana) yang harus membayar sejumlah uang untuk dapat tidur beralas kardus di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang Jakarta.
Kabar itu pun segera dibantah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menerangkan bahwa informasi yang menyebut warga binaan harus membayar Rp30.000 untuk bisa tidur beralas kardus di lorong Lapas Cipinang adalah kabar tidak benar.
Ibnu mengatakan bahwa semua warga binaan tidur menggunakan matras yang telah diberikan.
"Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras," kata Ibnu.
Matras, menurutnya diberikan untuk memberikan kenyamanan saat warga binaan beristirahat.
Tak hanya itu, Ibnu menegaskan bahwa tak ada biaya yang harus dikeluarkan para warga binaan untuk mendapatkan alas tidur di Lapas Cipinang.
Baca Juga: MotoGP di Indonesia Digelar Maret 2022, Kakorlantas Tinjau Persiapan Sirkuit Mandalika