kievskiy.org

Turis Asing yang ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata Daerah Lain, Berikut Syaratnya

Turis Asing yang ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata Daerah Lain
Turis Asing yang ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata Daerah Lain /Pexels/Alexandr Podvalny Pexels/Alexandr Podvalny

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu, yakni Bali dan Kepulauan Riau.

Turis dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepulauan Riau diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari tempat pemeriksaan imgirasi di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam sosialisasi dan diseminasi e-visa Kunjungan Wisata Bali, Jumat, 4 Februari 2022.

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujarnya.

Baca Juga: Saksikan Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Akui Terharu Rasakan Aura Berbeda dari sang Istri

Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.

Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi kata dia mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tuturnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat