kievskiy.org

Skandal Surat Camat, ICW Minta Jokowi Copot Stafsus Andi Taufan

SALAH satu staf khusus milenial Presiden RI, Andi Taufan.*
SALAH satu staf khusus milenial Presiden RI, Andi Taufan.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Tingkah salah satu staf khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, dengan menyurati para camat se-Indonesia disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW bahkan meminta Presiden Joko Widodo mencopot Andi Taufan dari jajaran stafsus milenial.

Seperti diketahui, Andi Taufan telah memanfaatkan jabatannya sebagai stafsus dengan membuat surat kepada seluruh camat di Indonesia, untuk bekerja sama dengan perusahaan pribadinya, PT Amartha Mikro Fintek.

Baca Juga: Musisi Jebolan X Factor Indonesia Fera Queen Meninggal Dunia

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 dengan kop garuda pancasila yang dilengkapi tulisan "Sekretariat Kabinet Republik Indonesia" yang ditujukan kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia.

Perihal dalam surat itu adalah Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan COVID-19.

"Presiden Jokowi harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Baca Juga: Pemetaan COVID-19, Kota Bandung Siapkan Laboratorium BSL-2 di RSKIA

Dalam surat itu disebutkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi program Relawan Desa Lawan COVID-19, sudah melakukan kerja sama dengan perusahaan pribadi Andi Taufan.

Kerja sama itu telah berlangsung dengan realisasi program di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Andi Taufan adalah pendiri sekaligus CEO Amartha hingga saat ini.

"ICW menilai langkah Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra bermasalah. Pertama, tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik," ungkap Wana.

Baca Juga: Pemerintah Argentina Gali Ratusan Makam Baru, Antisipasi Melonjaknya Korban Virus Corona

Menurut Wana, pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat