kievskiy.org

PTM 50 Persen di Jawa Timur, Pemprov Bebaskan Orang Tua Pilih PTM atau PJJ

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM).
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana Portal Bandung Timur/Neni Mardiana

PIKIRANRAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) PTM dilakukan dengan jumlah 50 persen pada wilayah yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM (PPKM) level 2.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa wilayah dengan status PPKM level 2 menerapkan PTM maksimal 50 persen dari total kapasitas, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristek).

"Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan," ujar Khofifah.

Ia menjelaskan isi keputusan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terdapat perbedaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Baca Juga: Heboh Aksi 'Koboi' Pengemudi Avanza di Tol Cipali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Menurutnya, sesuai dengan SE Mendikbudristek jika sebelumnya pelaksanaa PTM bersifat wajib, maka saat ini orang tua diperbolehkan menentukan sendiri anaknya untuk mengikuti PTM atau PJJ.

"Kalau dulu, sifatnya wajib PTM. Sekarang, orang tua yang akan menentukan anak mereka diizinkan masuk PTM atau hanya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Dengan kondisi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 ini Khofifah mengingatkan seluruh lembaga sekolah dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya penyebaran virus corona.

Jika mengalami gejala covid-19 para siswa termasuk guru sebaiknya melakukan tes swab antigen dan diikuti dengan tes PCR, juga tidak mengikuti kegiatan PTM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat