kievskiy.org

Pemkab Lombok Tengah Diminta Larang Masyarakat Nobar di Luar Sirkuit Mandalika

Pemerintah minta Pemkab Lombok Tengah Tidak Faslitasi Masyarakat Gelar Acara Nobar Selama Perhelatan MotoGP untuk Memutus Rantai Covid-19
Pemerintah minta Pemkab Lombok Tengah Tidak Faslitasi Masyarakat Gelar Acara Nobar Selama Perhelatan MotoGP untuk Memutus Rantai Covid-19 /Instagram.com/@sirkuitmandalika

PIKIRAN RAKYAT - Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah pusat meminta Pemkab Lombok Tengah melarang masyarakat menggelar acara nonton bareng (nobar) saat pertandingan MotoGP di sirkuit internasional Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang pada Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 tentang pelaksanaan MotoGP di Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Aturan tersebut setidaknya akan berlaku hingga 21 Maret 2022.

Masyarakat yang tidak dapat menonton pertandingan di dalam sirkuit Mandalika diminta untuk menyaksikan balapan tersebut di rumah masing-masing guna menghindari kerumunan di luar sirkuit yang dapat menimbulkan potensi persebaran Covid-19.

Baca Juga: Thariq Halilintar Resmi Pacaran dengan Fuji, Chika: Yaudah Biarkan Mereka Bahagia

"Khusus untuk Bupati Lombok Tengah agar tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) diluar sirkuit," demikian yang tertuang dalam aturan tersebut dilansir dari PMJ News Minggu 6 Februari 2022.

Pemkab Lombok Tengah juga diminta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga tingkat RT/RW.

Selain itu jumlah penonton yang ingin menyaksikan ajang bergengsi MotoGP di Indonesia juga dibatasi. Pembatasan jumlah penonton paling banyak adalah 100 ribu orang dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

Baca Juga: Orangtua Korban Predator Anak di Cigadung Bandung Tagih Janji Kapolri

Penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok diwajibkan telah melakukan suntik vaksin minimal dua dosis serta membawa keterangan hasil negatif tes PCR 1x24 jam.

Sedangkan penonton yang berasal dari Pulau Lombok diminta melakukan cek kesehatan dan menunjukkan sertifikat vaksin serta hasil tes antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 2x24 jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat