kievskiy.org

Hadapi Lonjakan Omicron, KAI Batasi Tempat Duduk Penumpang, Simak Persyaratannya

KAI melakukan pembatasan tempat duduk untuk penumpang kereta api.
KAI melakukan pembatasan tempat duduk untuk penumpang kereta api. /Dok Humas KAI Dok Humas KAI

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melakukan pembatasan tempat duduk untuk para penumpang.

Pembatasan tersebut diberlakukan untuk KA Jarak Jauh (KAJJ) sebanyak 80 persen dan KA Lokal sebanyak 70 persen.

Pemberlakuan pembatasan tempat duduk penumpang KAI dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 varian baru Omicron.

KAI akan memberlakukan physical distancing (pembatasan jarak jauh) untuk para penumpangnya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Alami Syok Berat, Kesaksian Palsu Fuji Buat Istri Atta Halilintar Tersentak

“KAI siap mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI.

Persyaratan bagi para penumpang untuk naik kereta api masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 7 Februari 2022, berikut persyaratan naik kereta api berdasarkan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021:

KA Jarak Jauh (KAJJ)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat