PIKIRAN RAKYAT - Peredaran satu kilogram sabu-sabu berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Dalam keterangannya, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra pada Selasa, 8 Februari 2022 mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap tiga kelompok pengedar jaringan.
"Jadi ada tiga jaringan yang kami ungkap hari ini, semuanya lintas provinsi mulai dari yang berperan jadi kurir, tukang tempel, hingga bandarnya," kata Gde Sugianyar Dwi Putra.
Dia menjelaskan bahwa kelompok tersebut merupakan jaringan Surabaya-Bali.
Dari bandar yang diketahui berinisial RBC (31), pihaknya mendapati barang bukti sebanyak 936,47 gram sabu-sabu.
Menurutnya, dari hasil interogasi pelaku RBC, pelaku ditugaskan untuk mengedarkan sabu-sabu dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya.
Diketahui, penangkapan pelaku dilakukan usai pihak BNNP Bali mendapatkan informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar kawasan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Informasi itu diperoleh pihaknya pada Selasa, 1 Februari 2022 lalu sekira pukul 16.30 WITA.