kievskiy.org

Dikira Sabu-sabu, Polrestabes Medan Tertipu Usai Amankan 3 Kg Jenis Narkoba tapi Ternyata Garam

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger Pixabay/RenoBeranger

PIKIRAN RAKYAT - Polisi harus gigit jari usai mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Medan, Sumatra Utara.

Pasalnya, mereka terkecoh dengan ulah dua orang warga Medan Maimun yang diduga menjual sabu-sabu.

Hal itu terungkap saat Sat Res Narkoba beserta Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan rilis di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba pada Senin, 31 Januari 2022.

Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial DZ (40) dan SWP (24) terkait dugaan kasus narkoba.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tantang BNPT Buka Data Pesantren, Fadli Zon: Jangan Merusak Nama Baik Pesantren

Kedua tersangka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantau Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumatra Utara.

Mereka ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.

"Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Halat Kota Matsun Kecamatan Medan Area," ucap pihak Satresnarkoba Medan.

Selanjutnya, DZ mengeluarkan tas hitam yang berisikan tiga bungkus teh China yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Melanggar Prokes, Polisi Segel Bar Big Brother di Jakarta Selatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat