PIKIRAN RAKYAT - Polisi berhasil mengungkapkan identitas pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Ternyata pelaku pemerasan modus korban tabrak lari ini merupakan pria bernama AF yang ditangkap di kontrakannya di daerah Pancoran Mas, Depok.
Setelah ditangkap, AF pun sudah diberi tahu apa hukuman yang akan diberikan kepadanya saat ini.
AF bisa saja dipenjara selama empat tahun atas apa yang ia lakukan dan viral di media sosial.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 30 Januari 2022, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyebut pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin.
AF melakukan aksinya lantaran perlu uang untuk melaksanakan terapi obat-obatan.
"Karena ia butuh uang untuk membeli obat-obatan demi melaksanakan terapi. Yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ucap Sartono menjelaskan.
AF juga menggunakan bekas luka yang ia alami sebagai alibi saat pura-pura tertabrak.
Baca Juga: Tanggapi Soal Elektabilitas, Ridwan Kamil Akui Peta Politik dengan Tiga Kesukuan di Jawa Barat