kievskiy.org

Ketua DPRD Prasetyo Edi: Pemprov Jakarta Ijon Rp180 Miliar ke Bank DKI untuk Formula E

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi datang ke KPK menyerahkan dokumen soal dugaan kasus korupsi di ajang Formula E
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi datang ke KPK menyerahkan dokumen soal dugaan kasus korupsi di ajang Formula E /Instagram/@prasetyoedimarsudi

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan pinjaman sebesar Rp180 miliar yang dilakukan Pemprov untuk membayar uang komitmen Formula E tanpa sepengetahuan anggota dewan.

Uang sebesar Rp180 miliar ini kata dia merupakan pinjaman yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta kepada Bank DKI melalui sistem ijon.

"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijonkan kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," katanya kepada wartawan di KPK, Selasa, 8 Februari 2022.

Kegiatan Formula E ini kata Prasetyo, merupakan program bussiness to bussiness yang semestinya tidak boleh menggunakan APBD melainkan dana sponsor.

Baca Juga: Tiba di Sirkuit Mandalika, Pembalap MotoGP Shock Ditemui Sosok 'Batman'

Tidak hanya itu, Pras begitu dirinya disapa menjelaskan, kegiatan Formula E bisa saja dibatalkan mengingat pelaksanaannya berlangsung di tahun pandemi Covid-19.

Ia pun meyakini kalau Pemprov Jakarta melakukan komunikasi dengan pihak Formula E Operations (FEO), maka kegiatan Formula E bisa saja ditunda dengan alasan masih ada pandemi Covid-19.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berkewajiban membayar uang komitmen terkait dengan penyelenggaraan ajang Formula E.

Kewajiban untuk membayar uang komitmen ini juga sudah tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada 15 Agustus 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat