PIKIRAN RAKYAT - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (FEM IPB) Prof. Dr. Didin S. Damanhuri kepada pers di Jakarta, Senin 6 April 2020 sepakat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.07/2020.
Dalam aturan itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan dana bagi hasil sumberdaya alam (DBHSDA) dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
Alasannya, penyelamatan masyarakat dari penularan Covid-19 menjadi prioritas utama. Hal itu menjadi kunci utama bagi pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Penelitian di India, Pakar Ungkap Virus Corona Sudah Bermutasi Jadi 10 Tipe
“Setuju sekali. Jadi sekarang harus dimobilisasi dana (BHCHT) seperti itu terutama untuk daerah-daerah yang petani tembakaunya tinggi seperti Jatim atau Sumatera Utara. Kan tidak semua petani tembakau, jadi harus clustering dana itu. Atau kalau masih cukup besar cluster dimana yang banyak penyakit atau covid tinggi diutamakan juga. Saya setuju itu dana bagi hasil itu dimanfaatkan untuk melawan Corona juga,” paparnya.
Menurut Didin, yang memprihatinkan selama ini DBHCT belum dimanfaatkan untuk pencegahan Covid. Malah alokasi dana pendidikan yang dipakai untuk membiayai pencegahan wabah Covid-19.
“Harusnya proyek-proyek yang tidak prioritas ditunda. Jadi ini kayaknya pendekatannya Indonesia kurang pas. Tidak ada sense of crisis dengan menggunakan dana pendidikan dan tidak menggunakan dana-dana proyek nonprioritas. Jadi masih ada mimpi kayaknya mau cepet selesai (pencegahan Covid-19) lalu proyek nanti dilanjutkan. Kayaknya kurang membaca perkembangan yang berat dunia ini,” papar Didin.
Baca Juga: Pemprov Jateng Buka Opsi Daerah Zona Merah untuk PSBB, Ganjar: Bisa juga Tiru Semarang
Berkaitan dengan industri hasil tembakau, dia menyampaikan, meski dirinya tidak merokok dan tidak pro perokok, namun mengakui bahwa Industri hasil tembakau selama ini memang terbukti menggerakkan perekonomian masyarakat di kota dan di daerah. Untuk itu sudah sewajarnya pemerintah melindungi dan membiarkan para petani tembakau bekerja serta memikirkan bagaimana menampung hasil produksinya.
Ditanya bagaimana memberikan stimulus untuk buruh dan petani tembakau, Didin mengakui belum mengetahui secara pasti. Yang pasti jika perusahaan atau industri hasil tembakau masih bisa berproduksi dan melakukan ekspor hasil produksinya keluar negeri harus terus dilindungi, karena dapat menggerakan perekonomian masyarakat