kievskiy.org

Lama Karantina PPLN Berkurang dengan Syarat, Luhut Pandjaitan Beri Penjelasan

Ilustrasi karantina. Menko Marves Luhut Pandjaitan menyebut, lama karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) berkurang, simak syarat lengkapnya.
Ilustrasi karantina. Menko Marves Luhut Pandjaitan menyebut, lama karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) berkurang, simak syarat lengkapnya. /Pexels/null xtract Pexels/null xtract

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan lama karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan berkurang.

Kendati demikian, menurut Luhut Pandjaitan, ada syarat yang mesti dipenuhi oleh PPLN. Dia menyebut, pemerintah tetap sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Di tengah keputusan beberapa negara yang meniadakan karantina bagi warga yang masuk ke dalam negaranya, dikatakan Luhut Pandjaitan, Pemerintah bakal tetap menerapkan kebijakan karantina selama lima hari bagi PPLN.

Kendati demikian, Luhut Pandjaitan menerangkan, mulai pekan depan, lama karantina berkurang menjadi tiga hari bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri, warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang sudah menerima vaksinasi dosis penguat atau vaksin booster.

Baca Juga: Atta Halilintar Syok Lihat Wajah Anak Sendiri, Ashanty Geleng Kepala: Sudah Sudah Aduh!

“Mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat di antaranya yakni tetap melakukan entry dan exit test PCR, kemudian exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari,” kata dia menerangkan.

“Dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar, serta PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” katanya lagi menerangkan.

Di samping itu, Menko Marves menerangkan, bila situasi Covid-19 di negeri ini terus membaik, Pemerintah berencana memangkas lama karantina jadi tiga hari pada 1 Maret 2022 mendatang.

Pemangkasan lama karantina tersebut menurutnya berlaku untuk seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat