kievskiy.org

1.358 Karyawan Industri dan Hotel di Kabupaten Serang Dirumahkan

ILUSTRASI buruh, dirumahkan, PHK.*
ILUSTRASI buruh, dirumahkan, PHK.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 1.358 orang karyawan yang bekerja di bidang industri dan perhotelan di wilayah Kabupaten Serang dirumahkan.

Jumlah tersebut terus meningkat akibat adanya pandemi Corona virus disease (Covid 19).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya.

 "Ada sebagian, enggak semuanya. Cuma ini masih tunggu laporan dari perusahaan, sampai saat ini baru beberapa perusahaan saja," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 29 April 2020.

 Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia per Kamis, 30 April 2020: Total Kasus Turki Tertinggi Se-Asia

Berdasarkan data Disnakertrans, perusahaan yang telah merumahkan karyawannya yakni Perusahaan tersebut yakni PT United kingland 44 orang, PT United tire 32 orang, PT Cons Cement 44 orang, PT Grasindo 60 orang, Pondok Club' Bahari 5, Puri Retno 9 orang, My Posita 41 orang, Hawai Resort 73 orang, Marina Resort 31 orang, Wisma Kompas 18 orang, The Acacia 21 orang, Vila Karang Sono   5 orang, Bukit Arumdalu 18 orang,  Double G Resort 20 orang, Vila Marina 36 orang, Alisa Hotel 55 orang, Vila Steven 10 orang, Green Garden 26 orang, Pesona Krakatau 44 orang, Marbella Hotel 144 orang, Hotel Nuansa Bali 43 orang', PT Nikomas Gemilang 112 orang, PT Cipta Panel Buana 223 orang.

Total karyawan Dirumahkan 1.358 orang. Sedangkan untuk PHK sampai saat ini belum ada laporan.

Terkait mekanisme pembayaran selama di rumahkan, ia mengatakan tergantung kesepakatan bersama seperti ada yang hanya dibayar 50 persen. 

 Baca Juga: Jalani Ramadan Tanpa Ashraf Sinclair, Ibunda BCL Ungkap Keadaan Putrinya

Beberapa perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut ada di wilayah Anyar, Bojonegara dan Cikande.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat