kievskiy.org

Tok! Predator Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Predator seks, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Setelah proses hukum yang cukup panjang, predator seks yang telah mencabuli puluhan anak tersebut akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim.

Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan bejatnya.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," tuturnya.

Baca Juga: Media Eropa Kritik Sirkuit Mandalika: Aspal Gunakan Batu Lokal, Tak Sesuai Spesifikasi?

Sayangnya, Herry Wirawan tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada predator seks tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa Herry Wirawan tetap ditahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat