PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Azis juga didenda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara di KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
Menurut hakim, Azis terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," tuturnya.
Adapun dalam membacakan vonis tersebut hakim juga mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan diantaranya Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Baca Juga: Terobsesi dengan Emas, Pria di Vietnam Pakai 2 Kilogram Perhiasan di Tubuhnya