kievskiy.org

Konflik Wadas, Dirjen Minerba Diduga Setujui Pengambilan Material Quarry Pembangunan Bendungan Bener

Warga Wadas berkumpul di lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah - Andi Arief sebut Partai Demokrat difitnah atas kasus di Desa Wadas dan tak terbukti. Ia mempertanyakan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto.
Warga Wadas berkumpul di lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah - Andi Arief sebut Partai Demokrat difitnah atas kasus di Desa Wadas dan tak terbukti. Ia mempertanyakan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto. /Instagram.com/@wadas_melawan Instagram.com/@wadas_melawan

PIKIRAN RAKYAT – Konflik yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga belum menemui titik terang terkait penyelesaiannya.

Sebagaimana diberitakan oleh akun Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Yogyakarta diduga menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait permasalahan di Desa Wadas.

Pertama, adanya pengerahan aparat secara masif dan represif terhadap warga. Kedua, dugaan ketidak jelasan perizinan tambang di Desa Wadas.

Selain YLBHI Yogyakarta, akun Twitter @bersihkan_indo juga menuliskan bahwa pertambangan di Wadas yang dibela aparat dengan tindakan represif itu ternyata ada dugaan hukum negeri yang dipermainkan demi melancarkan proyek perampasan lahan pertanian warga.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Dirinya Bukan 'Banteng', Sudjiwo Tedjo: Mbak Mega Gimana Ini? Berani-beraninya

Di samping itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 sebagai tanggapan atas surat Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. PR.02.01-DA/758 tertanggal 24 Juni 2021 tentang Permohonan Rekomendasi Perizinan Penambangan untuk Kepentingan Sendiri PSN Pembangunan Bendungan Bener.

Dalam surat tersebut, Dirjen Minerba menyetujui kegiatan pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener dan tidak memerlukan izin.

Berdasarkan dokumen rencana proyek tersebut, telah ditetapkan areal penambangan batuan andesit di Desa Wadas seluas 140 hektar dan membutuhkan material penutup sebanyak 1,5 juta meter kubik.

Menurut Muhamad Jamil, selaku jaringan Advokasi Tambang Nasional mengatakan bahwa, andesit di Desa Wadas sudah tidak memiliki legitimasinya baik di ranah hukum maupun sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat