PIKIRAN RAKYAT - Kelangkaan minyak goreng terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Hal itu terjadi seiring dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan oleh Pemerintah.
Seiring dengan penetapan tersebut, minyak goreng yang ada di minimarket dan supermarket di berbagai daerah pun menetapkan persyaratan bagi para pembeli.
Minyak goreng program pemerintah tersebut dijual dengan harga Rp14.000 per liter.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Baim Wong Murka ke Orang yang Dibantunya hingga Subuh Mencekam di Majalengka
Persyaratan yang ditetapkan pun berlaku bagi semua merek minyak goreng.
Untuk minyak goreng kemasan 1 liter dengan harga Rp14.000, pembeli bisa membeli barang tersebut maksimal dua pcs.
Kemudian untuk minyak goreng kemasan 2 liter dengan harga Rp28.000, pembeli bisa membeli maksimal satu pcs.
Begitu juga dengan minyak goreng kemasan 5 liter dengan harga Rp70.000, pembeli bisa membeli maksimal satu pcs.