PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan skema pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun dikonfirmasi menjadi sumber pendanaan dari pembangunan IKN Nusantara tersebut.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022 lalu.
"Dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Skema Pendanaan IKN dalam UU tersebut.
Baca Juga: Baim Wong Marah Besar dalam 'Bedah Rumah': Tidak Ada Rasa Terima Kasihnya Ini Orang
Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya.
Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Berikut sumber pendanaan yang dimaksud :
A. APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan atau
pembiayaan.
Baca Juga: Diduga Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, Salim Group: untuk Mi Instan